TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Polres Tomohon melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik mengamankan lelaki berinisial FR (54) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (2/3/2020) sekira pukul 19.00 WITA.
Lelaki yang berprofesi tukang ojek tersebut diamankan usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Rokhim Rondonuwu (63) warga Kelurahan yang sama.
Adapun kronologis kejadian sebagaimana diterangkan Katim URC Totosik Polres Tomohon Bribka Yanny Watung bermula saat korban Rokhim Rondonuwu sedang berada di dalam rumah. Korban kemudian mendengar pelaku FR memanggil dari luar rumah.
• Cegah Virus Corona, Kapal Penumpang Ini Jalani Pemeriksaan 2 Mil dari Garis Pantai
"Nah saat korban hendak menghampiri pelaku di depan rumah. Tiba-tiba pelaku langsung melakukan pemukulan dengan kepala tangan sebanyak satu kali terhadap korban dan mengenai bagian mata kiri korban," jelas Yanny
Yanny mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata kiri. Serta luka gores di bagian bawah kelopak mata kiri.
Adapun usai melakukan perbuatan tersebut tersangka langsung meninggalkan rumah korban.
• Inilah Harapan Anggota DPRD Boltim Seska Budiman untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Namun usai dibekuk pelaku mengaku bahwa melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati melihat istrinya sering mencuci pakaian dari korban.
"Dalam anggapan pelaku istrinya dianggap menjadi babu dari korban. Bahkan saksi yang adalah anak korban mengakui bahwa pelaku sudah beberapa kali membuat keributan di rumah mereka. Malah pernah melakukan penganiayaan terhadap suami saksi namun dari pihak mereka saat itu tidak keberatan," terang Yanny
Dia menambahkan Pelaku telah digiring ke Mapolsek Tomohon Selatan.
Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo membenarkan laporan tersebut. "Iya pelaku sementara kami lakukan pemeriksaan," singkatnya.
• PT Agro Makmur Raya Bantu Warga di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Kota Serahkan Secara Simbolis