Berita Bolsel

BPJS Siap Jalankan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran Peserta

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan Di BPJS Kesehatan Manado

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan siap menjalankan Putusan Mahkaman Agung terkait pembatalan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti.

Hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

BREAKING NEWS: Pintu Masuk Bolsel Memanas, Pengendara Protes tak Diizinkan Masuk

Melihat aturan, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk
menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

BREAKING NEWS: Usai Aniaya Tetangga, Pria Asal Kampung Jawa Tomohon Dicengkram Totosik

Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandir

"Akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut, atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis  pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran
pada bulan berikutnya untuk peserta,” ungkap Iqbal. (ryo)

Cegah Virus Corona, Kapal Penumpang Ini Jalani Pemeriksaan 2 Mil dari Garis Pantai ‎

Berita Terkini