TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Gabungan dari anggota Polsek Matuari dan Resmob Polres Bitung berhasil menangkap dan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam (sajam), jenis pisau badik.
Kompol Dolfie Rengkuan Kapolsek Matuari menjelaskan, kejadian itu terjadi Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 02.30 wita, di sebuah tempat kos di Perumahan Permata Indah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari.
Tim gabungan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini, pria NW alias Ichy (16), warga desa di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minut, FK alias Dinan (18) warga desa di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra dan MK alias Acel (15) warga di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
"Korbannya Novri Hadire (21) seorang pekerja swasta mengalami beberapa luka tikaman di sekujur tubuhnya, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh tersangka utamanya pria NW alias Ichy (16)," jelas Kapolsek kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).
• BREAKING NEWS: Karyawan Indomaret Ditikam Sopir Angkot
Tim gabungan Polsek Matuari dan Resmob Polres Bitung, melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka pada pukul 10.30 wita, ketiganya diamankan di lokasi berbeda-berbeda. Ada yang di rumah neneknya dan di rumah tersangka.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Novri Hadire, tersangka utama NW alias Ichy bersama seorang perempuan A alias Aisya, pria B alias Brian menegguk minuman keras (miras) tradisional Cap Tikus di kamar kos rekan mereka bernama Udu, di Kelurahan Manembo-Nembo Atas.
Saat itu tersangka Ichy memiliki sebilah sajam pisau badik yang ditaruh di bawah tumpukan baju milik Udu berada di lantai kamar.
• Bupati dan Wabup Minahasa Konsisten Terapkan Social Distancing
Tak berselang lama, tersangka Ichy tidur karena sudah dalam pengaruh miras alias mabuk.
Belum lama rebahan, tersangka mendegar perkataan yang tidak enak keluar dari mulut korban 'Ngana mo lia kita mo pukul pa dia (Kamu mau liat saya pukul dia) saat bicara dengan perempuan Aisya, di mana ucapan itu ditujukan kepada pelaku yang sedang tidur.
Tersangka bangun dari rebahananya dan mendapati teman-temannya minum, sementara korban sudah di luar kamar sambil berkata 'tunggu kita mo bale' (tunggu saya kembali).
Bersama teman prianya Ian, korban kembali ke TKP di kosan milik rekannya Udu, sementara tersangka sudah mengambil sebilah pisau badik yang sempat dia simpan di bawah pakaian lalu di sisipkan di bagian pinggangnya.
• ODP Covid-19 di Kotamobagu Terus Bertambah, Tembus 106 Orang
Tak hanya korban yang mengajak teman, tersangka Ichy juga menghubungi rekannya FK alias Dinan melalui WA dan Dinan datang ke TKP bersama saudaranya pria MA alias Acel.
Ketiga tersangka tiba di depan kos. Pria MK alias Acel menendang pintu kamar kos hingga terbuka, sedangkan tersangka FK alias Dinan mencabut sebilah pisau yang dia bawah.
Dalam posisi 3 lawan 1, korban berupaya meloloskan diri namun malah di tendang terangka Acel akibatnya korban tersungkur di tembok dan masih berupaya keluar dari kepungan hingga sampai di depan pintu, pelaku menikam korban membabi buta menggunakan dua sajam pisau badik.
Saat diserang dengan tikaman, korban sempat lari sekitar 15 meter namun terjatuh, lalu tersangka MK alias Acel tendang korban, dalam posisi terjatuh ketiga tersangka kabur meninggalkan korban.
• KRONOLOGIS Penikaman Karyawan Indomaret di Pineleng, Polisi Tangkap Dua Tersangka