Nama COVID-19 diumumkan oleh Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam suatu sidang di Jenewa, Swiss, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya WHO memang memberi penamaan sementara virus corona yang melanda China ini dengan nama 2019-nCoV.
International Committee on Taxonomy of Viruses (ICTV) kemudian memberi nama virus tersebut SARS-CoV-2.
Nama tersebut merujuk pada Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2, yang merupakan jalur dari spesies SARS-CoV.
Sementara COVID-19 adalah nama resmi penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut.
Nama resmi tersebut diambil dari kata ‘corona’, ‘virus’, dan ‘disease’.
CO: corona
VI: virus
D: Disease
Sementara 19 merepresentasi tahun di mana pertama kali virus itu menyebar, 2019.
Istilah ODP dan PDP muncul setelah Indonesia secara resmi mengonfirmasi ada pasien positif COVID-19.
Berikut ini penjelasan apa itu ODP dan PDP.
Siapa yang Termasuk ODP?
ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan.
Dalam hal ini, ODP COVID-19 adalah orang yang mengalami gejala sebagai berikut:
- Demam (>38 derajat C) atau ada riwayat demam;
- ISPA tanpa pneumonia;
- Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.