Siswa pria N (17) memegang kaki korban.
PS (16) siswa pria memegang lengan kiri korban dan NR (17), siswa wanita, memegang lengan kanan korban.
Tangan yang meraba alat sensitif korban milik dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR (17).
Korban sendiri berinisial R (17).
"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.
Ungkapnya, keberatan datang dari orang tua korban setelah video itu viral. (art)
Ini Kata Kapolres Bolmong Terkait Kasus Video VIral
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana menyatakan, pihaknya hati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap
seorang siswi sebuah SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut oleh lima teman sekelasnya.
"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," kata dia.
Menurut Kapolres, para siswa yang melakukan pelecehan tersebut tak tepat disebut pelaku tapi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," ujar dia.
Dikatakan Kapolres, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
Semua yang terlibat dipanggil untuk diperiksa.
Untuk sanksi, kata dia, akan mengacu pada UU perlindungan anak.
"Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia.