2 Polisi Dipecat Setelah 7 Tahun tak Masuk Kantor
Kasus lainnya, Dua anggota Polres Tanggamus tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi selama 7 tahun
Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana ini kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, yang memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tapi keduanya tidak hadir Selasa (3/3/2020)
Maka, secara simbolis pemberhentian dilakukan dengan menyoret foto keduanya.
"Upacara PTDH ini salah satu wujud komitmen Polri memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Hesmu Baroto, Selasa (3/3/2020).
Menurut Hesmu Baroto, kedua polisi itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 huruf A tentang Disersi.
Kemudian, lanjut Hesmu Baroto, keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripda Wahyu Satria Kencana.
Serta, keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripka Budi Permana.
Hesmu Baroto menjelaskan alasan kedua bigadir tersebut diberhentikan.
Menurut Hesmu Baroto, keduanya selama ini tidak pernah berangkat tugas alias alias bolos kerja dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai anggota Polri.
Meski upaya pembinaan sudah kerap dilakukan, seperti pemanggilan, teguran, lanjut Hesmu Baroto, tetapi tetap tak digubris oleh kedua polisi tersebut.
Bahkan, terus Hesmu Baroto, upaya penjemputan juga sudah dilakukan, dan juga berlanjut pada pencarian.
"Tapi, keduanya sudah tidak ada di rumahnya bahkan sudah tidak ada di Tanggamus," jelas Hesmu Baroto.
Hesmu Baroto menerangkan, Bripda Wahyu Satria Kencana sudah tidak masuk dinas sejak April 2012.