News

5 Fakta Dua Pria Berhubungan Sejenis di Mushala, Awalnya Numpang Menginap hingga Hampir Diamuk Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi LGBT, penyuka sesama jenis

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Berita Terkini