TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak langsung dinyatakan positif terjangkit virus corona. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui seorang pasien.
Tahapannya mulai dari pemantauan, pengawasan, kemudian suspect.
Setelah itu akan ditetapkan apakah positif atau negatif terjangkit virus corona atau COVID - 19.
Berikut ini tahapannya menurut juru bicara penanganan virus corona di Indonesia Achmad Yurianto:
Orang dalam Pemantauan (ODP)
Orang dalam pemantauan ini berlaku bagi semua orang yang masuk ke Indonesia.
Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan COVID-19 dari manusia ke manusia.
Saat ini tidak hanya yang berasal dari Cina, tapi juga dari negara yang penyebaran virus coronanya cukup tinggi seperti Korea Selatan maupun Malaysia.
“Misalnya datang dari Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, Malaysia."
"Maka kita akan menempatkan mereka ke dalam kriteria ODP,” ungkap Yurianto di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi kalau orang-orang tersebut sakit, sehingga bisa dengan cepat dilakukan pelacakan karena terus dipantau.
Yurianto menegaskan, mereka yang ODP bukan sakit, hanya dilakukan pemantauan saja.
“Ini jangan diartikan semua orang sakit lho, enggak sakit, tapi dia berasal dari negara berisiko tadi,” tutur Yurianto.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Jika Orang dalam Pemantauan (ODP) tadi mengalami keluhan penyakit terkait virus corona, maka akan ditetapkan menjadi pasien dalam pengawasan.