"Hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya," pungkasnya.
Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena lebih dari lima tahun tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar Selasa (3/3/2020).(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)