TRIBUNMANADO.CO.ID - Kanwil Ditjen Pajak Sulut Sulteng Gorontalo dan Malut (DJP Suluttenggomalut) melakukan perubahan tugas dan fungsi dalam rangka penataan organisasi DJP sebagai bagian dari Renstr DJP 2020-2024.
Perubahan tugas itu akan dilakukan tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yakni KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung dan KPP Pratama Kotamobagu.
Per 1 Maret Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama akan ditangani Account Representative (AR).
Plh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Gatot Suhandoko mengatakan, penataan organisasi itu demi memaksimalkan penerimaan pajak.
• Festival Budaya Jaton di Bolmong, Tampilkan Bahasa Tondano Asli yang Sudah Punah
KPP Pratama akan fokus pada perluasan wilayah dan basis penerimaan pajak. "Hal itu bisa dilakukan dengan memaksimalkan Account Representative. AR ini akan lebih sering berkunjung ke WP, konsultasi, melihat potensi pajak sekaligus mengawasi," kata Gatot saat pencanangan Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di KPP Pratama Manado, Senin (02/03/2020).
Dimana, dalam pengawasan dan edukasi WP kini dilakukan berdasarkan segmentasi dan kewilayahan. Secara spesifik, WP Prioritas atau skala besar akan ditanagni oleh WP khusus.
"Rata-rata setiap KPP itu memiliki sekitar 500 WP Prioritas, nantinya mereka akan ada AR khusus yang mendampingi," kata Gatot.
Pihaknya akan memberikan petunjuk kepada WP, siapa AR yang nantinya mengawasi, konsultasi dan edukasi perpajakan. "Kami akan hubungi WP, ini AR yang bisa bapak ibu bisa hubungi untuk konsultasi perpajakan," katanya.
• Kapolda Dampingi Menteri PUPR RI Tinjau Kondisi dan Situasi Mako Brimob
AR memiliki tugas sebagaimana mandat PMK 210 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, di antaranya melakukan pengawasan, edukasi dan sosialisasi terkait regulasi dan program perpajakan di wilayahnya.
Kepala KPP Bitung Marasi Napitupulu menjelaskan, selama ini pengawasan WP prioritas diserahkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I, II, III dan IV.
"Sekarang WP prioritas dipercayakan kepada Waskon II. Sedangkan Waskon I, III dan IV akan fokus pada peningkatan penerimaan dari sisi kewilayahan. Memaksimalkan potensi di wilayah," ujarnya.
• Arifin Garansi 3.000 Suara untuk Berkah dan OD-SK
Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus Polii mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, pihaknya bisa meningkatkan basis penerimaan pajak. "Termasuk mengidentifikasi WP yang belum tersentuh atau WP yang belum melaporkan SPT sesuai fakta di lapangan," kata Polii
Katanya, AR memegang kunci strategis yakni harus mengetahui profil ekonomi dan perilaku pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Polii bilang, kontribusi WP Prioritas terhadap total penerimaan pajak negara secara nasional mencapai 80 persen. Sementara di Sulut, kontribusi WP prioritas baru mencapai 30 persen dari total penerimaan pajak.
"Karena itu perlu ada kombinasi pendekatan demi memaksimalkan tax base," katanya.(ndo)
• 2 Warga Depok Positif Corona, Kebijakan Pariwisata Tak Akan Dievaluasi, Diskon Tiket 50 Persen Jalan