"Sehingga kami (Nagaswara) memiliki kerugian materil dan imateril. Bicara kerugian, karena ini kerugian moril dan pelanggaran hak cipta yang dilindungi hukum," ucapnya.
"Kerugiannya susah ditaksir dengan uang. Karena bentuknya karya intelektual atau karya seni," tambahnya.
Kronologi Sebelum Lapor Polisi Hingga Berujung Sidang di Pengadilan
Yos menambahkan kalau sebelumnya, Nagaswara dan Gen Halilintar sudah ada pertemuan untuk membicarakan soal masalah pelanggaran hak cipta dan karya intelektual ini.
"Sebelum dilaporkan dan disidangkan, kami sudah melayangkan surat teguran dan protes kepada keluarga Gen Halilintar.
Nagaswara dan Gen Halilintar sudah pernah bertemu untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Lebih lanjut, pertemuan Nagaswara dan Gen Halilintar tak hanya sekali saja.
Siti Badriah saat ditemui di kawasan Bumi Perkemahan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Akan tetapi, pertemuan sudah berlangsung lebih dari dua kali hingga penghujung tahun 2019.
"Pertemuan itu tidak menemui hasil dan menggantung. Karena tidak ada itikad baik, kami laporkan mereka (keluarga Gen Halilintar) untuk penegakan hukum soal hak cipta," ujar Yos Mulyadi.
Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.
Lewat karya 'Lagi Syantik', karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit.
Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.
Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.
• Bacaan Ayat Kursi, Lengkap dengan Terjemahan, Berikut Keutamaan Bagi Kehidupan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Cover Lagu Siti Badriah, Gen Halilintar Bakal Hadiri Sidang".