Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Utara.
Dia dinyatakan terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.
Setelah menjalani masa hukuman, Ahok bebas dari penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Buku, Ahok Cerita Perjalanan Dirinya Selama 2 Tahun di Mako Brimob"