"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law pasal 170 PP di atas UU. Itu sudah menyalahi tata aturan perundangan kita," kata Nuraini di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut, Nuraini merasa khawatir terjadi kesimpang siuran apabila UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya bisa diubah dengan PP.
Sebab, adanya kemungkinan setiap Kementerian dapat mengeluarkan peraturan.
"Apalagi kalau nanti PP itu diatur menjadi peraturan kementerian. Jadi tiap menteri itu bisa mengubah UU, bayangkan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik".