Mahfud MD Bantah Indonesia Hanya Andalkan Data Dari CIA 

Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS dan Teroris Lintas Batas

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembicaraan hangat tentang Eks ISIS asal Indonesia yang ingin kembali ke Indonesia terus berlanjut.

Berdasarkan data yang dirangkum ada ratusan orang Indonesia jadi mantan anggota ISIS.

Data yang didapat bukan dari data intelegen biasa, melainkan dari CIA kemudian data dari pemerintah Indonesia serta sumber lainnya.

Anak-anak Indonesia eks ISIS mencurahkan isi hatinya saat berada di kamp di Suriah. Saat orangtua mereka tiada, mereka mengaku tak tahu harus ke mana. (AAREF WATAD / AFP via TRIBUNNEWSWIKI)

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan asal usul data yang menyebut jumlah eks ISIS asal Indonesia sebanyak 689 orang.

Ia mengungkapkan, data tersebut berasal dari hasil pencocokan dan penelitian dari tiga sumber data yakni Central Intelligence Agency (CIA), Palang Merah Internasional (ICRC), dan pemerintah Indonesia.

Ia menjelaskan, awalnya CIA menyebut jumlah eks ISIS asal Indonesia sebanyak 846 orang.

"CIA itu menyerahkan 846, sesudah diteliti dicocokan dengan data kita 157 itu redundant (mubazir). Double, gitu loh. Sehingga yang benar itu 689. Ditambah 185 dari Palang Merah Internasional (ICRC) tapi itu belum ada namanya. Karena ICRC bilang ini kode etik kami tidak menyebut nama orang gitu loh. Jadi yang ada itu 689," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).

Ia pun membantah jika ada pihak yang menyebut pemerintah hanya mengandalkan data terkait eks ISIS asal Indonesia dari CIA dan organisasi internasional lainnya.

"Jadi pemerintah punya data juga loh jangan berpikir Anda, wah anu nih, kok tergantung CIA. Tidak, Indonesia punya," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/14/data-jumlah-eks-isis-asal-indonesia-berdasarkan-info-dari-cia

Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 eks ISIS asal Indonesia kehilangan kewarganegaraannya.

Mahfud mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 huruf d tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin presiden".

"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).

Meski begitu, Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.

Pada pasal 32 disebutkan pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kemudian mengkoordinasikan kepada Menteri.

Jika yang mengetahui pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.

Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Kemudian di pasal 33 disebutkan laporan pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang tinggal di luar negeri sekurangnya memuat nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor dan alasan kehilangan Kewarganegaraan terlapor.

Laporan tersebut juga dapat dilampiri fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan dan fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Lebih lanjut, pasal 34 PP nomor 2 tahun 2007 tersebut mennyebutkan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan tersebut kemudian menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Untuk pemeriksaan tersebut, menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, menteri kemudian menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemudian menteri menyampaikan tembusan keputusan menteri tersebut disampaikan ke presiden dan pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.

"Jadi jangan mempertentangkan (pernyataan) saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar mengatakan mereka kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis. Tetapi kan harus ada proses administrasinya. Hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan 33," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/14/eks-isis-asal-indonesia-kehilangan-kewarganegaraan-ri-ini-penjelasan-mahfud-md

Berita Terkini