TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berulah lagi.
Beberapa waktu lalu, kelompok OPM Lekagak Telenggen menyerang kampung Jupara.
Dalam persitiwa ini seorang anggota KKB dilaporkan tewas.
Beredar fakta baru aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang disebut menembak anak kecil setelah kalah adu tembak dengan prajurit TNI.
Informasi viral itu diunggah akun Facebook TPNPB pada Minggu 26 Januari 2020.
• Pria di Kediri Ini Alami Demam Tinggi Setelah Pulang dari Korsel, Diduga kena Virus Corona?
Di sisi lain pengadilan militer memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga oknum anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Mengutip akun facebook TPNPB, pada Minggu 26 Januari 2020, TPNPB merilis unggahan kegiatan pembantaian mereka.
Kejadian berawal saat kelompok OPM Lekagak Telenggen menyerang kampung Jupara, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya dari ketinggian bukit.
Di kampung Wadoga sendiri ada pos militer yang dijaga oleh Yonif 433/Julu Siri (JS).
Ketika serangan KKB datang, personil Yonif 433 langsung berlindung dan mencari sumber arah tembakan untuk melakukan tindak balas.
Kontak senjata pun terjadi sengit dan pihak KKB memilih melarikan diri.
Usai adu pelor, pasukan TNI melakukan pembersihan area pertempuran.
Benar saja ada jasad anggota KKB yang tewas tergeletak dengan kepala pecah terkena tembakan sniper TNI.
Nasib sial belum selesai menghinggapi KKB Papua.
Usai kalah dan kehilangan anggotanya, TNI masih membekuk seorang simpatisan OPM bernama Yopi Sani.
Ketika hendak dibekuk Yopi sempat membuang senjata dan amunisinya ke jurang.
Aparat Indonesia lantas membawa Yopi ke Polsek Sugapa untuk dimintai keterangan.
Hasil serangan ini bagi KKB Papua pahit, mereka malah menembak seorang bocah laki-laki warga kampung Jupara bernama Jakson Sodegau.
Jakson terkena tembakan dari atas ketinggian, arah serangan OPM pimpinan Lekagak Telenggen.
• Spesial Valentine 14 Februari 2020: Ada Promo Alfamart, Indomaret, KFC, McD, hingga Burger King
Vonis pengadilan militer
Sementara itu Pengadilan militer memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Dilansir Antara, sidang digelar pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura, Selasa (11/2/2020) sore.
Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi," ujar hakim Letkol Idris, Rabu (12/2/2020).
Aksi penjualan amunisi kepada kelompok bersenjata terbongkar setelah tertangkapnya warga sipil di Timika berinisial J pada 23 Juli 2019.
Dari pengembangannya, ditangkaplah Pratu M pada 24 Juli 2019 di Timika.
Kemudian tim gabungan TNI/Polri kembali menangkap warga sipil berinisial BD yang sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Timika.
Dari tangan BD, tim gabungan mendapatkan 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Tim gabungan lalu menggeledah rumah BD dan menemukan 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
BD mengaku amunisi yang disimpan di dalam rumahnya milik Pratu M.
Sementara amunisi yang dijual milik Pratu M dan Pratu O.
Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT sebelumnya bertugas pada kesatuan yang sama di Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Lalu Pratu DAT berpindah tugas ke Kodim Mimika sebagai Juru Tulis Bagian Tata Usaha di Kodim 1710/Mimika.
Ketiganya memiliki kedekatan khusus, karena berasal dari daerah yang sama dan pernah tergabung dalam satuan yang sama
Pratu M ditangkap pada 26 Juli 2019 di Kota Timika, sementara Pratu O ditangkap di Dobo, Provinsi Maluku pada 30 Juli 2019 dan Pratu DAT ditangkap di Sorong pada 4 Agustus 2019.
• Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 971, Upaya Licik Kaido Buat Oden Kalah
Dalam pencariannya, Pratu DAT selalu hidup berpindah tempat.
Pratu DAT diketahui keluar dari Timika pada tanggal 24 Juli 2019 malam menuju Dobo dengan naik kapal penumpang.
Di Dobo, Pratu DAT hidup berpindah-pindah, hingga akhirnya ia melarikan diri lagi ke Sorong, Papua Barat.
Tiba di Sorong, Pratu DAT juga selalu pindah dari rumah kerabatnya ke rumah kerabat lainnya, hingga akhirnya ia ditangkap oleh jajaran Kodim Sorong saat sedang melayat di rumah duka salah satu kerabatnya.
Pelarian berpindah tempat juga dilakukan oleh Pratu O dan Pratu M, hingga keduanya berhasil ditangkap dan saat ini dikumpulkan dalam satu pemeriksaan di Pomdam Jayapura.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KKB Papua Tembak Anak Kecil Setelah Kalah Adu Tembak dengan Prajurit TNI, Ini Kronologinya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/14/kkb-papua-tembak-anak-kecil-setelah-kalah-adu-tembak-dengan-prajurit-tni-ini-kronologinya