TRIBUNMANADO.CO.ID - Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunan narkoba.
Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka karena hasil tes urinenya positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.
Di dalam tas Lucinta pun ditemukan tramadol dan riklona.
Di balik perkara narkoba, ada hal lain yang disorot, yakni soal jenis kelamin Lucinta.
Persoalan jenis kelamin Lucinta pun membuat polisi bingung.
Pasalnya, hal ini berfungsi untuk menentukan lokasi penahanan, apakah di sel khusus wanita atau pria.
Berdasar dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dan paspor.
"Di dalam KTP tertera LL perempuan, tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Diberitakan Kompas.com dalam judul Drama Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Buat Polisi Bingung: Dulu Muhammad Fatah, Kini Ayluna Putri, Rabu (12/2/2020), akhirnya polisi memutuskan bahwa Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, penempatan tersebut untuk mencegah perundungan (bullying) dan demi kenyamanan Lucinta.
• Terungkap, Video Lucinta Luna Jika Tak Konsumsi Obat, Mengerang Kesakitan dengan Mata Melotot
• Nikita Mirzani Kirim Cinta untuk Lucinta Luna: Semua akan Baik-baik Saja
• Lucinta Luna Sudah Sah Diakui Negara dan Hukum Sebagai Seorang Perempuan
Berdasarkan keterangan manajer Lucinta, Joana, pada Rabu (12/2/2020), jenis kelamin perempuan sudah tercatat di dalam paspor terbaru Lucinta. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.
Fakta yang disampaikan Joana juga senada dengan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudah Arif Fakhrulloh.
Zudan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, dahulu Lucinta memang bernama Muhammad Fatah. Namun, nama yang tercantum dalam e-KTP saat ini adalah Ayluna Putri.
Zudan menegaskan bahwa mekanisme pengubahan nama hingga jenis kelamin individu harus berdasarkan putusan dari pengadilan.
Jika memang nama dan jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah berdasarkan putusan pengadilan, maka harus tercatat dalam administrasi kependudukan.