Gosip Artis

Begini Fatwa MUI Soal Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin dalam Kasus Lucinta Luna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen

Selegram Lucinta Luna hangat dibicarakan publik setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian terkait kasus Narkoba.

Publik pun bertanya-tanya dimanakah Lucinta Luna akan ditahan, setelah polisi mengatakan dalam KTP Lucinta Luna seorang perempuan sementara dalam paspornya tertulis laki-laki.

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).

Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?

Berikut petikan rilis MUI :

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;

2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

Penjelasan Ruben Onsu Terkait Betrand Peto Yang Selalu Manja Kepada Sarwendah, Ternyata Karena Ini

Bayi Berisiko Alami Obesitas Saat Dilahirkan Jika Sang Ibu Sering Make Up saat Hamil, Benarkah?

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;

Halaman
12

Berita Terkini