NEWS

Tolak WNI Eks ISIS, Azis Syamsuddin Dukung Pemerintah: Tidak Baik Bagi Keamanan

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Syamsuddin

Pemerintah RI menolak memulangkan  689 eks WNI teroris pelintas batas yang menjadi anggota teroris ISIS

Hal ini ditegaskan  Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Katanya, pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan terduga teroris pelintas batas atau WNI yang terlibat ISIS.

Diketahui, mereka kini tersebar di beberapa negara di Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi

Kalimat Presiden Jokowi itu pun mengundang tanya para wartawan.

Sebab, Kepala Negara mengatakan 'eks WNI'. Artinya, mereka bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Meski demikian, saat wartawan bertanya kembali mengenai status kewarganegaraan mereka, apakah mereka saat ini masih berstatus WNI atau bukan, Presiden Jokowi tak berkomentar.

Eks ISIS yang Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Bakal Dicegah Pemerintah

Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di tanah air daripada harus memulangkan 689 WNI teroris pelintas batas.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," lanjut Presiden Jokowi.

Keputusan tidak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS dan terduga teroris pelintas batas ke Indonesia mulanya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia.

Mahfud MD: Pemerintah Tak Ambil Langkah Hukum terhadap WNI

Halaman
1234

Berita Terkini