"Tapi memiliki syarat pemulangannya itu. Syaratnya apa, diteliti dengan sangat baik, mana yang combatan (petempur) mana yang campaigner (juru kampanye) mana yang agitator (penghasut) mana yang ideolog dan lain sebagainya."
"Mana yang dulu melakukan kekerasan dan mana yang terpapar saja harus ada kategorisasi," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib menyatakan tidak ada jaminan bagi WNI eks ISIS untuk tidak melakukan terorisme lagi jika dipulangkan kembali ke Indonesia.
Ia menyamakan isu ini dengan narapidana yang sudah dibebaskan dari penjara.
"Faktanya ada juga mantan napi yang tidak berhasil sembuh, yang kemudian justru mantan napi begitu dia keluar dari penjara walaupun sudah menandatangani pembebasan bersyarat dia justru bermain lagi, mengebom lagi," ungkapnya.
Menurutnya pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan pemulangan WNI eks ISIS.
"Ini yang saya kira harus hati-hati kalau mengambil opsi dipulangkan atau dire-radikalisasi dalam negeri," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI, Pemerintah Tolak Kepulangan WNI eks ISIS untuk Cegah Virus Terorisme dan Beri Rasa Aman
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: