Grebek PSK, Andre Rosiade Ngotot Tidak Menyalahi Kewenangan, Mengaku Kader Patuh Gerindra

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grebek PSK, Andre Rosiade Ngotot Tidak Menyalahi Kewenangan, Mengaku Kader Patuh Gerindra

TRIBUNMANADO.CO.ID - Andre Rosiade dipanggil Mahkamah Kehormatan Gerindra untuk memberikan klarifikasi soal isu dirinya menjebak PSK.

Dia pun kini telah selesai memberikan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Gerindra.

Hampir tiga jam Andre Rosiade memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.

Ia mulai memberikan keterangan sekira pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB.

Kepada pewarta, Andre Rosiade mengatakan dirinya telah menjelaskan kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Pemerintah Indonesia Tidak Akan Memulangkan WNI FTF Terutama Eks ISIS

Anggota Komisi VI DPR RI tersebut mengungkapkan hampir semua anggota Mahkamah Kehormatan memberikan pertanyaan kepada dirinya.

Namun, Andre tak ingat jumlah pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

Kendati demikian, dirinya mampu menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Mahkamah Kehormatan tersebut.

Andre menegaskan dirinya tidak menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan karena ikut dalam penggerebekan PSK di kota Padang, Sumatera Barat.

34 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong Didominasi Wajah Baru

Ia mengatakan hanya menyalurkan aspirasi karena adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya prostitusi di Padang.

Saat disinggung optimis tidak melanggar etik, Andre Rosiade mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari pimpinan, khususnya Mahkamah Kehormatan Partai.

Andre hanya menegaskan dirinya berusahan menjadi kader yang patuh, taat dan loyal kepada partai.

Andre Rosiade Dapat Dijerat Pidana Setelah Jebak PSK di Padang, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Anggota DPR RI Andre Rosiade dapat diproses hukum akibat upaya menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat.

Hal ini diungkap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Andre Rosiade berperan menyediakan jasa fasilitas hotel untuk PSK tersebut.

Menurut Ficar, Andre Rosiade dapat dijerat pasal penyertaan.

"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP.

Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS, Ini Kajian Menkopolhukam Mahfud MD

Dia menjelaskan dalam perkara tindak pidana asusila hanya seorang muncikari yang dapat dijerat hukum.

Seorang muncikari dapat dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Sementara, kata dia, untuk pengguna jasa PSK dan PSK tidak dapat diproses hukum.

"Sedangkan PSK dan pengguna tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," kata dia.

Selain dapat dijerat pasal-pasal di KUHP, kata Ficar, seorang muncikari juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selain KUHP, terhadap muncikari juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE mendistribusikan mentransmisikan sehingga dapat diakses publik muatan yang melanggar kesusilaan," kata dia.

Sedangkan, dia menambahkan, untuk seorang PSK jika turut berkomunikasi di media sosial dapat dijerat pidana.

"Ikutan chatting bsisa disangkakan sebagai peserta (pasal 55) atau pembantu (pasal 56) tindak pidana ini," tambahnya.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Pasutri Tertimpa Pohon Saat Berhenti di Lampu Merah, Bayi 8 Bulan Dalam Kandungan Meninggal

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Peristiwa penggerebekan itu setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diperiksa MK Partai Gerindra soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Sebut Dirinya Kader Loyal

Berita Terkini