TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Malut (Sulutgomalut) mengimbau masyarakat selalu bersikap hati-hati ketika menerima tawaran pinjaman dana dari perusahaan financial technology (fintech).
Hal ini tak lepas dari masih banyak fintech ilegal. Selain tak berizin dan terdaftar di OJK, perusahaan fintech abal-abal ini dalam praktiknya melakukan cara-cara di luar aturan.
Misalnya, menarik bunga di atas kewajaran, melakukan penagihan dengan cara meneror peminjam hingga menyebar data pribadi ke media sosial.
Sebagai langkah awal, kata Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo, ketika menerima tawaran fintech, bisa dicek apakah perusahaan itu legal.
"Cek saja di situs OJK atau bisa juga lewat aplikasi Sikapi Uangmu. Boleh juga datang ke kantor OJK. Apakah perusahaan fintech itu berizin dan terdaftar," kata Slamet kepada Tribun Manado, Selasa (28/01/2020).
Sejauh ini, kata dia, ada sedikitnya 144 fintech yang terdaftar di OJK. 13 di antaranya bahkan telah mengantongi izin.
"Fintech terdaftar harus memiliki modal minimal Rp 1 miliar dan fintech terdaftar minimal Rp 2,5 miliar," jelas dia.
Fintech berizin dan terdaftar dalam melaksanakan bisnis mematuhi aturan yang dikeluarkan OJK. Slamet bilang pihaknya rutin mengedukasi perusahaan fintech.
Terkait itu, sepanjang tahun 2019 Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan sedikitnya 1.700 website fintech ilegal alias tidak terdaftar.
SWI membekukan operasional ribuan situs tersebut. Slamet bilang, bahkan ada beberapa yang merupakan pemain lama. "Cuma ganti nama perusahaan dan website tapi praktiknya sama" ujar dia.(ndo)
• Kunjungan Kerja, Komisi I Dapati Sejumlah Kendala di Satuan Kerja Perangkat Daerah