News

Seorang Anggota Polisi Berobat Dimintai Rp 10 Juta, Tak Sanggup Bayar Lalu Pulang, Ternyata Menyamar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus praktik kedokteran ilegal di Sudirman Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu anggota polisi melakukan penyamaran menjadi seorang pasien. Tujuannya untuk mengungkap adanya laporan dugaan praktik kedokteran ilegal.

Laporan masyarakat menyebutkan Utama Klinik Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dilaporkan sudah tiga bulan praktik ilegal tersebut berlangsung. 

Penyelidikan dengan penyamaran pun dilakukan anggota polisi Polda Metro Jaya.

Penyamaran dilakukan oleh Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus PMJ.

Mulanya petugas datang ke Klinik Utama Cahaya Mentari dan mendaftarkan diri sebagai pasien di bagian resepsionis.

Kemudian, pihak klinik membuatkan kartu pendaftaran dan memeriksa denyut nadi petugas yang menyamar tersebut.

"Kala itu petugas yang menyamar menjadi pasien itu dikenai biaya Rp 10 ribu rupiah sebagai uang pendaftaran," kata Irman Gultom di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, petugas yang menyamar tersebut mengaku menderita penyakit THT mengingat menurut laporan masyarakat, dokter LS mengobati pasien yang sakit THT.

Usai menuntaskan pendaftaran, petugas tersebut dibawa menuju lantai empat klinik.
Di sana petugas ditangani oleh seorang dokter asal China, yang diketahui berinisial dr. LS, yang juga tak miliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran.

"Begitu masuk (ruang pemeriksaan), petugas bertemu dokter yang merupakan warga negara China. Itu diketahui dari bahasa yang digunakan dan pada saat menjelaskan tentang penyakit, dokter itu menggunakan penerjemah," tutur Irman Gultom.

Kegiatan medis yang dilakukan oleh dr. LS adalah dengan melakukan pemeriksaan di sekitar hidung petugas menggunakan alat kedokteran untuk hidung.

Petugas juga diminta membayarkan Rp 10 juta untuk dilakukan penyuntikan guna menyembuhkan penyakit yang diderita karena menurut diagnosa, petugas tersebut sakit sinus.

"Namun petugas kami yang menyamar tidak menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya petugas kami hanya meminta obat untuk diminum," ujarnya.

Kemudian, petugas tersebut pulang dan melapor bahwa benar praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang dokter asal China telah berlangsung di Klinik Utama Cahaya Mentari.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya.

Halaman
12

Berita Terkini