Penyebab banjir di Jakarta pun menurutnya sudah diketahui.
"Ini bukan gempa bumi yang tidak bisa diprediksi. Banjir kemarin awal mula terjadi karena daya resap di Jakarta rendah," ungkap Justin.
Menurutnya, tanpa air kiriman dari Bogor pun Jakarta sudah tergenang banjir.
"Bahkan Desember (2019) pun juga seperti itu kan," ujarnya.
Berujung Gugatan
Sementara itu, dampak banjir di wilayah Jakarta berujung dengan digugatnya Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat (13/1/2020) lalu.
Anies digugat oleh korban banjir DKI Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir.
Sebanyak 243 korban menggugat Anies untuk membayar kerugian Rp 42 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui class action atau gugatan secara berkelompok.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto mengungkapkan adanya peluang penggugat untuk memenangakan gugatan.
"Melihat pengadilan sudah pernah memenangkan gugatan class action beberapa tahun lalu di Jakarta Selatan, ya bisa saja (penggugat menang), ada kemungkinan," ujar Agus pada Tribunnews, Kamis (16/1/2020).
Namun, Agus mengaku tidak bisa memprediksi putusan hakim pengadilan.
"Kita nggak bisa memprediksi putusan hakim, hakim akan melihat berbagai aspek nantinya," ujar Agus.
Menurut Agus, gugatan class action telah lazim di Indonesia.
"Gugatan class action lazim di Indonesia. Gugatan pada Anies Baswedan adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan atau memulihkan hak-haknya," ujarnya.