News

Guru SD Ini Tega Rusak Masa Depan Muridnya Didalam Kelas, Berlangsung 2 Tahun sebanyak 4 kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pasutri cabuli anak angkat

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe Youtube Tribun Manado Official

Berita Terkini