TRIBUNMANADO.CO.ID - EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.
MI (13), menjadi korban penyekapan ayah kandungnya, EW (40), bakal mendapatkan pendampingan dan dukungan dari beberapa pihak.
Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial, Pusat Perlindungan Terpadu, juga dari Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Jember.
Bocah itu bakal didampingi selama menjalani proses hukum yang menjadikan sang ayah tersangka tindak kekerasan.
• Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem 13-14 Januari 2020: Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Selain itu, petugas juga akan memberikan bantuan dukungan psikologis untuk MI.
"Kami tentunya memberikan pendampingan kepada anak tersebut, supaya jangan sampai ada trauma di masa depannya," ujar Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak DP3AKB Artiantyo Wiryo Utomo.
"Kami juga akan melihat persoalan apa yang dihadapinya. Jika memang diperlukan pengobatan psikologi karena dia kecanduan game online, tentunya kami akan memberikan pendampingan psikolog untuknya," sambungnya.
Dia menegaskan, harus ada 'trauma healing' untuk MI.
Hal ini diberikan supaya MI tidak mengalami trauma atas tindakan kekerasan yang terjadi padanya.
Melalui trauma healing itu juga, diharapkan, ke depannya dia tidak meniru perbuatan kekerasan yang terjadi padanya.
"Apalagi anak ini adalah anak korban 'broken home'. Dia harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak," tegas Tyo.
Seperti diberitakan, seorang anak di Jember, MI menjadi korban penyekapan dan pemborgolan di kandang ayam.
Pelakunya adalah sang ayah kandung.
Kini kasus penyekapan bocah di Jember itu sudah ditangani secara hukum oleh pihak Polres Jember.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 14 Januari 2020: Leo Harus Teratur, Virgo Hati-hati
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara