TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan terbaru dikeluarkan Mahkamah Konstitusi perihal penarikan kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan perusahan kreditur harus meminta permohonan eksekusi lewat pengadilan, namun pun bisa menyita kendaraan tanpa lewat pengadilan tapi harus mengikuti syaratnya.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
• BREAKING NEWS: Pasangan Wanita dan Pria Ditemukan Tewas di Indekos Manado, Ini Suasana TKP
Adapun syarat melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan yaitu mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
• ZODIAK KESEHATAN BESOK Minggu 12 Januari 2020: Leo Butuh Olahraga, Virgo Perlu Udara Segar
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.
Viral Medsos, Wanita Sembunyikan Mobil di Tengah Warung Pecel Lele, Lantaran Dikejar Leasing
Media sosial dihebohkan dengan postingan seorang wanita yang bersembunyi dari dari kejaran pihak leasing.
Kejadian tersebut turut viral karena posisi parkir mobil yang dirasa menganggu.
Dia memarkirnya di tengah-tengah warung pecel lele
Foto itu diunggah lewat Facebook oleh akun Gantoel Built Up.
Dalam unggahan itu tampak sebuah mobil warna merah berada di dalam tenda pecel lele berwarna kuning.
• Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Sulut Dijadwalkan Awal Februari
Foto itu pun terlihat kontras karena perbedaan warna ditambah lagi ada seseorang berbaju putih sedang menyantap makanan.
"Wong parkir sak penake udel,e brohh. Di enteni gak teko22, (orang parkir kok seenaknya, Di tungguin enggak datang-datang-red)" keluh Gantoel di akun Facebooknya.
Foto yang memperlihatkan sebuah mobil terparkir di dalam tenda pecel lele di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial khususnya Facebook. (Facebook Gantoel Built Up.)
Belakangan diketahui, warung pecel lele tersebut memiliki nama Seafood Segar Rasa 49 Cak Edi, berada di pinggir Jalan Raya Tajur, Wangun Ciawi nomor 240 A, perbatasan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Pemilik warung, Edi Saputro mengatakan, kejadian itu berawal saat dirinya hendak membuka warung pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia dan karyawannya pun dibuat kaget lantaran ada sebuah mobil terparkir di tempatnya berjualan.
Ia pun sempat menunggu pemilik mobil namun tak kunjung datang.
"Iya itu malam Minggu kejadiannya pas lagi ramainya pembeli, saya juga kaget kok ada mobil, kemudian kita tungguin tapi pemiliknya enggak datang akhirnya kita langsung buka warungnya," katanya kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, pemilik mobil tak tahu kalau tempat itu jadi tempat berjualan pecel lele.
• Sosok Sultan Oman Qaboos, Penguasa Terlama Arab yang Meninggal Dunia, Berjasa Mengubah Negara
Akibatnya jumlah pembeli berkurang karena tidak mendapatkan tempat duduk.
"Iya otomatis berkurang karena ada tiga meja yang hilang atau tidak terpasang, apalagi malam Minggu banyak pembeli, meja kurang pasti pergi," ungkapnya.
Edi menjelaskan, pada pukul 22.00 WIB, seorang wanita muda datang ke lokasi dan melihat mobilnya berada di dalam warung pecel lele.
• Mengunjungi Pantai Pulisan yang Bakal Menjadi Lokasi KEK Pariwisata
Wanita tersebut pun meminta maaf dan mengaku bahwa dirinya sedang dikejar pihak leasing mobil sehingga terpaksa memarkirkannya di pinggir jalan tersebut.
"Pemiliknya cerita kalau mobil itu punya adiknya sedang ditarik sama leasing jadi buru-buru saja dia simpan di sini. Begitu disimpan langsung berangkat lagi," ujarnya.
"Pas pulang lagi ke sini mobilnya disangka hilang karena di dalam warung saya," sambungnya.
Mobil tersebut baru dikeluarkan setelah sang pemilik menunggu lapak warung pecel lele tutup.
"Saya suruh nungguin dulu karena banyak orang yang makan, mau enggak mau jam 2 dini hari tetapi akhirnya jam 10 sudah sepi orang makan, ya sudah saya beres-beresin meja dan kita keluarkan mobil itu. Untungnya kecil kalau besar otomatis enggak bisa keluar," jelasnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan