Jika Hasil UN Tak Sesuai Target, Siswa Berhak UN Perbaikan, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Charles Komaling
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Ujian Nasional tingkat SMP/MTs

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa bulan lagi Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs akan berlangsung. Sesuai jadwal akan dimulai 20 April 2020. Untuk tingkat SMA/MA dilaksanakan pada 30 Maret 2020 dan SMK 16 Maret 2020.

Persiapan boleh saja sangat matang, namun sejumlah hal kadang tak bisa dihindari. Kondisi seperti sakit atau terkena musibah bisa saja membuat siswa mendapatkan nilai tak sesuai target harapan atau bahkan tak bisa mengikuti sesi UN sesuai jadwal.

Sebagai langkah antisipasi, baiknya siswa dan orangtua mengetahui aturan terkait Ujian Nasional Perbaikan.

“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN yang diterima Kompas.com.

Berikut sejumlah aturan terkait UN Perbaikan menurut prosedur operasional standar (POS) UN 2020. Peserta berhak lakukan UN Perbaikan

1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.

2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan. Total UN Perbaikan Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.

Dengan kata lain, seandainya siswa harus melakukan perbaikan nilai UN, maka persiapan yang lebih matang perlu dilakukan untuk hadapi UN Perbaikan ini. Pasalnya, kesempatan tak datang dua kali.

Syarat UN Perbaikan
1. Syarat UN Susulan karena sakit dan lainnya Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT). Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).

2. Syarat untuk perbaiki nilai UN Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir. SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir. Pendaftaran UN Perbaikan Calon peserta UN Perbaikan yang akan memperbaiki nilai UN dapat mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa Berhak UN Perbaikan bila Nilai Tak Sesuai Target, Ini Syaratnya", https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/09/12481051/siswa-berhak-un-perbaikan-bila-nilai-tak-sesuai-target-ini-syaratnya?page=all#page2

Berita Terkini