Hal itu langsung disampaikan Ade Kusmanto selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas kepada Kompas.com pada Senin (30/12/2019).
“Percobaan menjalani pidananya tidak di Lapas,” tulis Ade Kusmanto melalui pesan singkat.
Walaupun tak ditahan, Ahmad Dhani memiliki kewajiban untuk melapor pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (TribunStyle.com/Amir)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Ahmad Dhani Bebas, Sambutan Relawan, Tangisan Safeea hingga Salam dari Maia Estianty