Nasional

Permendikbud Baru, Isinya Tentang Syarat Kelulusan Siswa, Ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

"Kita telah menarik inspirasi dari berbagai macam asesmen dari seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia," ujarnya.

Didukung KPAI

Sementara itu kebijakan penghapusan UN juga mendapat dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menilai UN sudah menjadi momok bagi para siswa di Indonesia.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, menyambut baik rencana pemerintah tersebut pun disambut baik KPAI.

"UN sudah jadi momok, hapus saja!" ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019), dilansir Kompas.com.

Retno menyebut dampak penghapusan UN akan berpengaruh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang di sebagian daerah masih menggunakan nilai UN sebagai tolok ukur.

Dikatakannya, masih banyak daerah yang menerapkan PPDB berpatokan pada nilai UN, seperti Provinsi DKI Jakarta.

"Kebijakan penghapusan UN dan tetap mempertahankan evaluasi tapi tidak di kelas ujung patut diapresiasi, tetapi akan lebih baik jika sampling," kata dia.

Guru Jadi Kunci

Lebih lanjut, Retno menyebut penghapusan UN akan sulit diterapkan jika cara mengajar guru di Indonesia tidak berubah.

Retno mengungkapkan dalam 25 tahun terakhir, guru masih mengedepankan metode menghafal dari pada budaya nalar dan budaya baca.

Guru yang tidak punya budaya membaca tidak akan bisa diandalkan sebagai ujung tombak perubahan.

"Guru berkualitas, siswanya juga berkualitas. Kalau para guru dan siswa berkualitas, maka sekolah pasti berkualitas. Jadi kuncinya di guru," kata dia.

Tanggapan Ikatan Guru Indonesia

Halaman
1234

Berita Terkini