BUMN

Selain Ari Askhara, Erick Thohir Siap Berantas Direksi yang Ikut Berulah di BUMN Garuda Indonesia

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Thohir kecewa karena apa yang dilakukan Ari Askhara tampak seperti tindakan penyelundupan yang terencana dan sistematis.

"Karena yang sedih ini dilakukan sistemik. Dalam arti dirutnya ada kerja sama ini itu terus, bukan individu," kata Erick.

"Bahkan pesawat saja dipakai yang notabene masih uang negara (fasilitas negara). Masuk ke hanggar, ya itu kan sudah skenario," ujarnya.

Erick mengaku akan melakukan pertemuan dengan para komisaris PT Garuda Indonesia untuk menyelidiki oknum lain yang terlibat.

Dia memastikan tidak akan ragu-ragu merombak manajemen atau jajaran direksi PT Garuda Indonesia jika memang ditemukan indikasi melanggar tata kelola perusahaan yang baik.

"Tidak masalah kalau ganti total, kalau memang itikad tidak baik, ya ganti total," ujar Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 ini.

Namun, Erick memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku pada perusahaan terbuka dalam melakukan pendalaman kasus ini.

"Prosesnya karena (perusahaan) terbuka harus seperti itu. Saya tidak mau juga ada pesan yang salah yakni seakan-akan pemerintah mengintervensi atau masuk di segi korporasi, apalagi (perusahaan) yang terbuka," ujarnya. (Kompas.com/TribunNewsmaker.com)

Sumber Kompas.com

 Pihak IKAGI membongkar sejumlah manuver janggal Ari Askhara sejak awal menjabat Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia.

Sederet keanehan Ari Askhara semasa menjabat Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia.

Bahkan, Ari Askhara tampak mencurigakan dan disebut merugikan awak kabin.

Saat berbicara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Kamis (6/12/2019), ia mengungkapkan keanehan tersebut.

Zaenal membeberkan bahwa posisi karyawan yang sudah lama menjabat di suatu tempat dan memberikan performa terbaik dapat dengan mudah dirotasi atau dirolling.

Padahal sebenarnya ada aturan tersendiri ketika menempatkan seseorang di jabatan tertentu dan harus dilihat kapasitasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini