Berita Bisnis

OJK Ingatkan Waspada Fintech Abal-abal, SWI Temukan 125 Fintech Lending Tak Berizin

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan masyarakat di kantor OJK Sulutgomalut Malut di Jalan Diponegoro, Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengimbau masyarakat hati-hati ketika menerima tawaran pinjaman online dari pihak-pihak yang mengaku Fintech peer to peer lending.

Kata dia, ketika mendapat tawaran pinjaman dana cepat dan mudah, apa yang harus dilakukan pertama kali ialah mengecek apakah perusahaan fintechnya berizin atau terdaftar di OJK.

"Memang mereka memanfaatkan orang yang butuh dengan iming-iming syarat mudah, langsung cair," katanya.

Kata dia, Fintech legal akan menempuh cara profesional sesuai aturan OJK. Dalam penagihan pun, tak akan melakukan aksi melampaui batas seperti pengancaman dan mengumbar data personal peminjam.

"Karena itu, pastikan dengan cek ke situs resmi OJK atau bisa datang langsung ke kantor kami," kata Slamet.

Terkait itu,  Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat.

Pada akhir November lalu, SWI kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Ketua SWI, Tongam Tobing mengatakan megiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal

Upaya yang dilakukan antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

SWI terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Halaman
123

Berita Terkini