TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam ( FPI) akhirnya ditanggapi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).
Mahfud MD menjelaskan terdapat tujuh persyaratan yang harus diikuti oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan SKT.
• Mahfud MD: Tiga Hari Sebelum Diganti Menag Lukman Keluarkan Rekom Lalu Menag Fachrul buat Baru
Berikut persyaratan untuk mendapatkan SKT:
1. Akta notaris yang memuat AD/ART
2. Program kerja
3. Susunan pengurus
4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus
5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten
6. Memiliki NPWP
7. Rekomendasi dari Menteri Agama
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.
"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."
"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."
"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."
"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."
• Yusuf Martak Menantang Pemerintah, Sebut Arab Saudi Justru yang Lindungi Rizieq, Singgung Mahfud MD
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.
Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.
Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.
"Harus ada rekomendasi Mendikbud untuk ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa."
"Jadi syarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat."
Jokowi: SKT FPI Urusan Menteri, Masa Sampai ke Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar soal polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front pembela Islam ( FPI).
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.
"Soal perpanjangan masa sampai ke Presiden. Urusan menteri, lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu. Namun, Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, menyebut izin perpanjangan tak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.
• Menko Polhukam Mahfud MD: Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?
Belakangan, Menteri Agama Fachrul Razi telah menyerahkan surat rekomendasi izin ke Mendagri Tito Karnavian.
Tarik ulur terjadi setelah Tito menyatakan proses perpanjangan SKT FPI akan memakan waktu lebih lama. Alasannya, ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang. (tribunnews/kompas.com)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: