Nasional

Front Pembela Islam Bantah Pernyataan Mahfud MD Sebut FPI Nggak Pernah Nyatakan Setia Pada Pancasila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ormas FPI minta izin perpanjangan organisasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang menyebut FPI tidak setia kepada dasar negara, Pancasila dibantah oleh pihak Front Pembela Islam (FPI).  

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, mengaku keberatan dengan pernyataan Mahfud MD di acara stasiun televisi swasta tersebut.

Sugito mengatakan di acara itu Mahfud MD menyatakan FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila. Bahkan, menurut Mahfud MD, penyataan Sugito itu dimuat di media massa. Padahal menurut Sugito ia tidak pernah menyatakan FPI tidak setia kepada Pancasila. Sugito memastikan FPI setia kepada Pancasila.

"Seingat saya, saya tidak pernah mengatakan semacam itu, coba bantu dan cek jejak digital saya," ujar Sugito Kamis (5/12/2019) sore. 

Seusai pernyataan Mahfud MD itu, kata Sugito, ia menelusuri jejak digital, dan media massa yang memuat pernyataan FPI tidak setia kepada Pancasila.

Namun, jejak mengenai pernyataan itu tidak ia temukan. "Iya, katanya ada jejak digitalnya, tapi saya belum menemukan. Saya sangat tidak nyaman," tegas Sugito.

Sebelumnya, pada acara televisi yang tayang Selasa malam, menurut Mahfud MD, Sugito menegaskan pihaknya tidak pernah menulis pernyataan untuk setia terhadap Pancasila.

"Itu terbaca di media massa, jadi FPI enggak pernah menyatakan setia pada Pancasila, enggak pernah menyatakan, itu enggak ada semua, kata Sugito," jelasnya.

"Itu jejak digitalnya masih ada, Sugito itu adalah penasihat hukumnya yang dikenal selama ini," sambung Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), merupakan urusan menteri.

"Perpanjangan (SKT FPI) masa sampai Presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama sedang mengkaji anggaran dasar Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu terkait pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

Bahtiar mengatakan, pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Sementara, pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya.

Halaman
1234

Berita Terkini