News

Erick Thohir Menyerah, Benahi Krakatau Steel Sulit, Didesak DPR dengan Syarat di Luar Kemampuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Erick Thohir memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.

PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.

Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sumber: Tribunnews.com 

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

Berita Terkini