Izin Ormas FPI

Izin FPI Tak Bisa Dikeluarkan, Mendagri Tito Khawatir, Jihad Suarakan Perang, Mahfud MD: Ada Masalah

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FPI

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.

"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya. (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

 

Menteri Agama Menyetujui Perpanjangan Izin FPI

Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) sudah dikaji oleh Kementrian Agama (Kemenag).

Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.

Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.

Hal- hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.

"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini," ujarnya dilansir melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).

Kolase foto Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa dan Anggota FPI (Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews)

Fachrul Razi menambahkan selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama sama.

Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman
123

Berita Terkini