TRIBUNMANADO.CO.ID - Front Pembela Islam (FPI) disarankan untuk menghapus khilafah islamiyah AD/ARTÂ dalam anggaran dasarnya.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Juanda menyarankan Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-embel tersebut.
Pihak FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.
"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja, lepaskan syariatnya, lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam perpanjangan SKT FPI.
Tito Karnavian diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.
"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan."
"Nah, mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal-hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," tuturnya.
Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.
Menurutnya, FPI hanya perlu merevisi sedikit AD/ART-nya.
"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum."
"Ketika ini sudah menaati, yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT, baru ketemu itu barang," papar Juanda.
Juanda juga mengatakan pemerintah harus adil kepada FPI.
Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.
"Ketika tidak ada masalah, sudah dilepaskan kata-kata khilafah Islamiyah, saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," bebernya.