Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Ahok: Saya Tidak Pernah Meragukan Kemampuan BTP

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tiba di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.

Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Halaman
123

Berita Terkini