Front Pembela Islam

FPI Nyatakan Siap Tunduk pada NKRI Dihadapan Mahfud MD dan Tito, Jenderal Fachrul Razi Masih Dalami

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Fachrul Razi sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) segera ditindaklanjuti Kementerian Agama setelah pimpinan FPI melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta menghasilkan kesepakatan.

Fachrul Razi - Jenderal TNI (Purn) - Menteri Agama (Tribunnews.com)

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu ia ungkapkan saat melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/11/2019).

Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Chord atau Kunci Gitar dan Lirik Bagaimana Bisa Lagu Yang Dinyanyikan Jaz Trending di YouTube

Chord Gitar dan Lirik Lagu Bukti - Virgoun

Ekspresi Raffi Ahmad Tak Biasa, Disebut Nagita Slavina Mirip Vicky Prasetyo Kalau Sedang Ngomong

Ia menambahkan, FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi.

Namun, Fachrul Razi akan mendalami lebih jauh pernyataannya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). 

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan, secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

FPI (Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN JABAR GANI KURNIAWAN)

Menurutnya, surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar, tapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.

"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Nikita Mirzani Diundang Jorge Lorenzo ke Vila di Bali, Sebelum Tidur Berenang, Billy Terpana

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Ahok: Saya Tidak Pernah Meragukan Kemampuan BTP

Lantamal VIII Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dihadiri Perwira hingga PNS

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)
Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu, tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Hasanudin Aco)

Berita Terkini