Dia menyatakan, kegiatan seperti unjuk rasa harus mengikuti aturan.
"Yang terpenting adalah, seluruh kegaiatan masyarakat itu diatur dalam undang-undang.
Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat dan sebagainya, termasuk unjuk rasa, itu ada aturannya," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan akan mengkaji surat permintaan izin unjuk rasa itu, seandainya nanti telah mendapat surat pemberitahuan dari pihak panitia alumni 212.
"Nanti kalau sudah ada pemberitahuan harus dianalisa dulu oleh pihak intelejen, termasuk menimbang pengamanananya nanti seperti apa," pungkasnya.
Kasus Sukmawati Soekarnoputri
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai tak menutup kemungkinan Reuni Akbar PA 212 pada 2 Desember 2019 nanti akan
memunculkan kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Arsul tidak menafikan kasus Sukmawati akan seperti yang dalami Ahok.
"Di negara demokrasi kan pasti selalu ada hal-hal yang seperti itu.
Nah, ketika kemudian ada, katakanlah video yang beredar secara viral terkait dengan Ibu Sukmawati,
kemudian ada warga masyarakat yang melaporkan.
Itu juga hak hukumnya warga masayarakat yang harus kita hormati," katanya.
Wakil Ketua MPR RI ini meminta pihak kepolisian memproses laporan sejumlah elemen masyarakat
terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.