Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.
Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto. (Tribunjabar.id)
Tonton dan Subscribes Video Populer Kanal Youtube Tribun Manado Official:
Artikel ini telah tayang di Tribulampung.com dengan judul Dikira Maling, Mahasiswi di Musirawas Ini Ditembak Kakaknya, https://lampung.tribunnews.com/2019/11/17/mahasiswi-musirawas-ditembak-kakaknya-karena-dikira-maling?page=all