News

Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Ditahan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Kamis (7/11/2019) petang.

Supriyono ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Supriyono ditahan selama 20 hari pertama.

"(Supriyono ditahan) di rutan cabang KPK, di K4 (belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Febri kepada wartawan.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Supriyono yang dipanggil penyidik KPK.

Adapun sebelumnya, mantan Ketua DPC PDIP Tulungagung itu dipanggil KPK pada Jumat (1/11/2019).

Sorang Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Ikut Arahan Guru Spriritual & Telanjang Bulat Setiap Aksinya

Dokumen Anggaran ke DPRD DKI 5 Juli: Lebih Cepat dari Permendagri

Begini Begini Respon KPK Terkait Novel Baswedan yang Dilaporkan atas Rekayasa Kasus Air Keras

Namun, ketika itu tak memenuhi panggilan penyidik.

Supriyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye, bertopi dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan. Dia bungkam.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (13/5/2019).

Penetapan tersangka seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. 

Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 

Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 

AA Maramis Jadi Pahlawan Nasional: Presiden Apresiasi Perjuangan ODSK

Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini