Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot', Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Akan Bebas, Banding Dikabulkan hingga Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/08/ahmad-dhani-akan-bebas-banding-dikabulkan-hingga-dapat-remisi-hari-kemerdekaan?