News

KSAD Jenderal Andika Perkasa Santer Dirumorkan Jadi Wakil Panglima TNI

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Andika Perkasa

Tanpa wakil, kata Moeldoko, setiap Panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan, untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Sehingga kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima,” ujarnya.

"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," imbuh Moeldoko.

Sementara, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid menilai, jabatan Wakil Panglima TNI adalah jawaban dari Presiden Jokowi atas kebutuhan organisasi TNI.

Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

BERITA POPULER:

• Ini Balasan Menohok Surya Paloh soal Sindiran Presiden Jokowi Karena Sikap Politik Nasdem Sekarang

• Tolak Ahok-Antasari, Mantan Pimpinan KPK Ini Dinilai Layak Jadi Dewan Pengawas

• Aurel Hermansyah Tampilkan Lekuk Tubuh Pakai Bodycon Dress, Lihat Bedanya Saat Pakai Tank Top!

Wakil Panglima TNI bisa berperan sebagai pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. TNI memiliki tiga matra, darat, laut, dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir,” katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com via pesan Whats App, Kamis (7/11/2019).

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru.

Menurut Meutya Hafid, usulan tersebut telah muncul ketika Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, menjabat sebagai Panglima TNI.

Sejak itu Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga akhirnya diterbitkan Perpres 66 Tahun 2019.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan," ungkap Meutya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain juga mengenal adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

"Di beberapa negara lain juga mengenal istilah setara wakil panglima, di antaranya di Amerika, Australia, dan Filipina," papar Meutya.

Halaman
123

Berita Terkini