Sementara surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali.
"Karena apa? Para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK," katanya.
• Jokowi Sindir Surya Paloh-Sohibul Iman Berpelukan: Begini Kata Pengamat Politik
Politikus Nasdem meradang
Ada peristiwa menarik dalam rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019).
Anggota Komisi III dari fraksi NasDem, Taufik Basari meradang saat anggota komisi III dari fraksi Demokrat Benny K Harman meminta kepada Jaksa Agung agar tidak membuat institusi Kejaksaan sebagai alat politik.
Taufik Basari menganggap permintaan Benny K Harman tersebut tendensius.
Kejadian tersebut berawal ketika Benny K Harman menanyakan soal status hubungan Jaksa Agung dengan politisi PDIP TB Hasanuddin.
Benny K harman mengaku bangga karena Jaksa Agung merupakan adik dari sahabatnya tersebut.
"Tadi dikatakan Bapak Jaksa Agung itu dikatakan adik sahabat saya Bapak TB Hasanuddin. Saya tanyakan juga ke teman-teman yang lain apakah betul atau tidak, semua menjawab betul sekali dan jawabannya dengan penuh kebanggaan," kata Benny.
Namun menurut Benny, rasa bangga terhadap jaksa Agung baru tersebut juga diselimuti kekhawatiran.
Ia takut Jaksa Agung tidak netral dan profesional dalam menjalankan tugas.
Karena menurut Benny ada Jaksa Agung yang berasal dari Parpol menjadikan Kejaksaan sebagai alat politik.
"Dulu Jaksa Agung kita jelas jelas Partai Politik dan jadikan kejaksaan ini alat politik, saya mohon bapak Jaksa Agung, catat ini, tolong jaga netralitas, jaga profesionalitas, dan jagalah keadilan," kata Benny.
Mendengar hal tersebut Taufik Basari lalu menyampikan interupsi.
Namun, interupsi tersebut ditolak Ketua Komisi III dari PDIP Herman Herry.