Pendaftaran CPNS

SKCK Merupakan Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Tata Cara Membuat SKCK Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKCK

Berikut mekanismenya:

1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.

3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

4. Pemohon mencetak kode registrasi

5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.

Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan. Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019

Oktober 2019:

Penetapan Formasi

Pengumuman Pendaftaran

November 2019:

Halaman
1234

Berita Terkini