Kadis Beber Borok SMK Icthus, dari Kumpulan Siswa Pindahan Bermasalah, Hingga Kasus 2 Siswi Hamil
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memutuskan menutup sementara SMK Icthus Kota Manado, Provinsi Sulut, buntut kasus tewasnya guru agama Alexander Werupangkey (54) di tangan siswanya sendiri remaja berinisial FL (16).
Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, dr Grace Punuh pun membeber borok pengelolaan sekolah hasil investigasi tim.
Ia mengatakan, SMK Ichtus sekolah tempat menampung siswa bermasalah.
Siswa yang kena masalah di sekolah sebelumnya, dikeluarkan kemudian ditampung di SMK Ichtus.
FL merupakan satu di antaranya, ia sebelumnya berasal dari SMA 10
• Sosok Alexander Werupangkey, Guru SMK Ichthus Manado Tewas Ditikam Siswanya Gara-gara Tegur Merokok
• UPDATE! Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Siswa Tikam Guru di SMK Ichthus, Ternyata Ada 2 Tersangka
"Sebagian siswa lainnya adalah siswa pindahan," kata dia.
Tim menemukan sering, mendapati siswa merokok di sekolah dan sudah sempat dinasehati.
"Kasus yang agak ekstrem dari 4 siswa perempuan 2 sudah hamil dan sudah melahirkan," ungkap Grace.
Adapun, jadwal pelajaran tidak ada yang paten, malah fleksibel dan sering digabung
Sekolah tersebut diberikan izin operasional sejak tahun 2017
Tapi tidak menjalankan proses belajar mengajar sesuai standard.
“Sering jam 7 pagi belum ada siswa dan di sekolah itu tidak pernah mengadakan upacara bendera, gaji guru tidak lancar dibayar oleh pihak yayasan, karena tidak lancar bagian administrasi juga ada yang sudah mengundurkan diri," kata dia.
Siswa merokok di sekolah sudah sering terjadi, meski sudah berulang kali ditegur.
• UPDATE Kronologi Tabrakan Maut di Jalan AA Maramis, Anggota Polda Meninggal di Lokasi Kejadian
Ditutupnya sekolah itu, menyebabkan 40 siswa yang ada terancam berhenti mengeyam pendidikan sekolah.
Ini juga jadi persoalan kata Grace, siswa katanya ada 40 orang tapi di data dapodik 60 orang.
Dinas pendidikan pun siap menfasilitasi siswa agar bisa pindah ke sekolah terdekat, atau menfasilitasi ikut paket C
"Dalam waktu dekat ini kita akan temui orangtua untuk membicarakan mutasi siswa ke sekolah pascasekolah dibekukan," kata dia.
• Anak SD Ini Namanya Cuma Satu Huruf, Sang Ayah Bilang Punya Makna Filosofis
Kronologis Pembunuhan
Kronologis kejadian ini, berawal, Senin (21/10/2019) pagi, tersangka FL (16) warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dan satu temannya terlambat masuk sekolah.
Lanjutnya, tersangka dan temannya itu diberi sanksi untuk menanam bunga di plastik.
Setelah selesai melaksanakan sanksi, mereka berdua duduk di halaman sekolah, sambil merokok.
Katanya juga, perilaku ke dua siswa itu, dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.
"Di situlah, korban menegur tersangka dan temannya, agar tidak merokok," ujarnya.
Lanjutnya, teguran dari korban, tidak diterima tersangka. Sehingga, siswa kelas dua itu, pergi ke rumahnya mengambil pisau jenis stanlis.
"Saat tersangka kembali ke sekolah, dia bertemu dengan korban yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor," ucapnya.
Dijelaskan Kapolresta, seketika, tersangka langsung menikam korban berulang kali.
• Ditanyai Gisella Anastasia Siapa Pria Paling Tampan, Jawaban Gempita Mengejutkan, Bukan Gading?
• Ricky Harun Panggil Suami Donna Harun Om: Santai, Mau Panggil Apa Juga Terserah
"Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," ujar Bawensel.
Lanjutnya, tersangka terus mengejar korban, dan kembali menikam korban berulang kali saat di halaman sekolah.
"Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya," ujarnya.
Tambah Kapolresta, setelah puas menikam korban, tersangka, langsung lari dari lokasi kejadian.
"Korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke rumah sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Malalayang," jelasnya.
• Inilah Profesi Baru yang Ditawarkan kepada Susi Pudjiastuti Setelah Tak Lagi Menjabat Menteri KKP
Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.
"Memang tersangka di bawah umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya.
LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO