"Terus turun wes, main gendang."
"Teriak-teriak gitu, terus lari ke barat menyerahkan diri ke Polsek," papar Elis.
Pelaku telah ditahan oleh pihak polisi.
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena pelaku sudah membawa parang," terang Ribut. (*)