Berita Seleb

Baru Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar, Santai & Lakukan Hal Ini!

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela dilantik sebagai Anggota DPR

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Rupanya hasil keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela tersebut membuat Fahrul Rozi merasa tidak terima.

Kini caleg terpilih tersebut memutuska untuk menggugat balik PN Jaksel beserta tiga orang lainnya.

"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019), seperti dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Fahrul menuturkan, gugatan derden verzet memang terbilang baru dalam dunia politik.

Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.

"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.

Fahrul menuturkan, dia bersama Ervin merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan.

Putusan itu membuat Fahrul diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.

Fahrul sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.

Menurut Fahrul sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.

Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.

"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahrul.

Halaman
1234

Berita Terkini