Berita Terkini

Andi Arief Ramal Jokowi Keluarkan Perppu KPK dalam Waktu Dekat: Tuntutan yang Sudah jadi Movement

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief dan Jokowi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) menjadi perbincangan belakangan ini.

Pasalnya hingga kini, Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait Perppu KPK.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief Ikut menanggapi soal Perppu KPK.

Hal tersebut dia sampaikan dalam akun twitternya @AndiArief, Jumat (4/10/2019).

Andi Arief 'Meramal' Jokowi bakal mengeluarkan Perppu tersebut dalam waktu dekat. 

Baca: Viral Medsos, Postingan Andi Arief Ungkap Kekalahan Paslon 02: Pak Prabowo Keras Kepala

Baca: Kaesang Dikritik saat Melayat Ani Yudhoyono, Andi Arief dan Rachland Nashidik Justru Beri Pujian

Baca: Heboh Setan Gundul Andi Arief Kepada Prabowo, BPN Akhirnya Ungkap Sosok Klaim Kemenangan

Namun Andi memprediksi isi Perppu belum tentu memuaskan.

"Menurut saya Pak Jokowi akan mengeluarkan Perpu KPK dakam waktu dekat, namun isi perpu belum tentu memmuaskan. Tapi ini konsesi pertama buat tuntutan yang luas yang sudah menjadi movement," tulis Andi Arief

Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Bakal Terjerumus Jurang Kehancuran: Presiden Melanggar UU

Desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK bermunculan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR. 

Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden. 

"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019). 

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia. 

BERITA TERPOPULER: Viral Video Penggrebekan Pejabat Korup yang Miliki 13 Ton Emas Batangan, Seharga 9 Triliun Rupiah

BERITA TERPOPULER: Bebby Fey Bongkar Kronologis Sampai Ditiduri Atta, Billy Syahputra Teriak OMG Berkali-kali

BERITA TERPOPULER: Kekompakan Veronica Tan & Puput Devi Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan Keduanya!

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.

"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.

"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto.

Perppu KPK Menggantung, Jokowi Bimbang Lihat Ancaman Parpol dan Aksi Demo Mahasiswa

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

Pratikno meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden.

Dia menegaskan, pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu KPK hanya datang dari Presiden sendiri.

"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum (ada pernyataan dari Presiden)," kata Pratikno.

Padahal, pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku akan mengkaji dan mempertimbangkan Perppu KPK disampaikan sejak Kamis (26/9/2019).

Artinya sudah tujuh hari berlalu, namun belum ada keputusan juga yang diambil oleh Jokowi.

Ancaman partai politik

Sudah sepekan berlalu, tak heran jika spekulasi bermunculan. Ada dugaan Jokowi masih khawatir dengan ancaman partai politik jika menerbitkan Perppu KPK.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan menyebut Jokowi dan partai politik pendukung sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Keputusan itu disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Surya, salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Surya melanjutkan, Presiden akan salah apabila menerbitkan perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Jokowi Panik Hadapi Gejolak di Indonesia, Prof Lipi: Semoga Pemerintah Belajar Lebih Cerdas

Gejolak yang terjadi belakangan ini di Negara Indonesia dinilai membuat Presiden Jokowi panik. 

Guru besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsuddin Haris,mengatakan, Jokowi panik karena tidak dengar aspirasi rakyat.

Guru besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsuddin Haris, melalui akun twitternya berkomentar, Presiden Jokowi panik sikapi gelombang demo mahasiswa.

Menurut Syamsuddin, Presiden Jokowi sebenarnya tidak perlu panik jika mendengar suara publik.

"Jika suara publik didengar, pemerintah @jokowi mestinya tdk perlu panik seperti sekarang," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya, Senin (23/9/2019) pukul 12:23 WIB.

 Menurut Syamsuddin Haris, pemerintahan Jokowi panik karena sejumlah persoalan datang bersamaan.

"Belum usai soal UU KPK & kabut asap, kini ada gelombang demo mahasiswa & kerusuhan Wamena," kata Syamsuddin Haris.

Menurut Syamsuddin Haris, sikap Presiden Jokowi yang panik menunjukkan kebijakan pemerintah yang ceroboh dalam menyikapi berbagai persoalan bangsa.

"Kepanikan adalah refleksi kebijakan yang ceroboh. Semoga pemerintah belajar lebih cerdas," tegas peneliti politik ini.

Simak status lengkap Syamsuddin Haris berikut ini.

Syamsuddin Haris @sy_haris: Jika suara publik didengar, pemerintah @jokowi mestinya tdk perlu panik seperti skrg.

Belum usai soal UU KPK & kabut asap, kini ada gelombang demo mhsw & kerusuhan Wamena. Kepanikan adalah refleksi kebijakan yg ceroboh.

Smoga pemerintah belajar lbh cerdas.

Syamsuddin Haris membuat cuitan di twitter terkait berita di Kompas.com yang menginformasikan Jokowi mengumpulkan menteri, Kapolri, hingga Panglima TNI bahas situasi terkini. (*)

Berita Terkini