Hakim Minta Menteri Enggar Dibawa ke Pengadilan

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang kasus suap.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan Bowo Sidik Pangarso minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jora Nilam Judge alias Jesica ke persidangan.

Permintaan itu disampaikan terdakwa Bowo Sidik Pangarso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10).

Baca: Massa Buruh dan Wakapolda Joget Bersama

Terdakwa Bowo mengatakan keterangan Enggar,-sapaan Enggartiasto, diperlukan untuk persidangan perkara yang menjeratnya, khususnya penerimaan gratifikasi uang dari Menteri Enggartiasto terkait perdagangan gula kristal rafinasi. Dan informasi tersebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.

"Di BAP saya, jadi ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik meminta saya menyampaikan di forum sidang ini. Saya sampaikan untuk bisa menghadirkan Enggar (Enggartiasto Lukita,-red), karena di BAP saya sebutkan Enggar dan juga Jesika," kata Bowo dalam persidangan.

Ketua majelis hakim persidangan, Yanto, meminta JPU pada KPK agar menghadirkan Enggar dan Jesica.

"Jadi saudara JPU ada permintaan terdakwa untuk menggali kebenaran materil bahwa oleh karena yang memberikan uang saudara Jesica dan Enggar. Enggar yang dimaksud enggar siapa?" tanya hakim.

Bowo menjawab, Enggar yang dimaksudnya adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca: Hillary Sebut Wajar Citra DPR Buruk: Begini Kata Pengamat Politik soal Perilaku DPR

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menjelaskan kepada majelis hakim, Enggartiasto Lukita dan pengusaha bernama Jesica belum pernah diminta keterangan sebagai saksi saat penyidikan kasus Bowo Sidik di KPK.

Dijelaskannya, KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Enggartiasto Lukita selama proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik di KPK. Namun, Enggar tiga kali mangkir dari panggilan tersebut.

"Karena saat itu yang bersangkutan kalau tidak salah sedang bertugas ada keluar negeri tiga kali sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Sedangkan satu lagi Jesika alias Jora itu kami sudah memanggil dan belum kami bisa dapatkan di mana keberadaanya sekarang yang mulia untuk Jesika itu," ujar Fernandi.

Akhirnya majelis hakim memutuskan meminta agar jaksa KPK untuk menghadirkan kedua orang saksi yang dimintakan terdakwa Bowo Sidik. Apalagi, hal ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang gratifikasi. "Permintaan saudara sudah saya sampaikan ya ke JPU. Cuma agar lancar, Rabu depan tetap pemeriksaan saksi meringankan," tambahnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akanĀ  mempertimbangkan permintaan terdakwa Bowo Sidik Pangarso dan majelis hakim ini. "Khusus terkait proses persidangan tentu perlu kami pertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pembuktian di persidangan. Jaksa akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian, apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Febri.

Febri mengakui Enggar yang juga seorang menteri asal Partai NasDem itu telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Selain itu, tidak kooperatifnya Enggar juga dilakukan oleh sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Perdagangan saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bowo Sidik.

"KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat menteri, itu bukanlah contoh yang baik," ujarnya.

Selain melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Enggar di Kemendag pada saat awal penyidikan kasus Bowo Sidik. Selain itu, pihak KPK juga telah mencegah pengusaha Jesica untuk bepergian ke luar negeri.

Halaman
12

Berita Terkini